Tugas Ilmu Budaya Dasar
Kebudayaan Minangkabau
1.
Sejarah Minangkabau
Berdasarkan historis,
budaya Minangkabau berasal dari Luhak Nan Tigo, yang kemudian menyebar ke
wilayah rantau di sisi barat, timur, utara dan selatan dari Luhak Nan
Tigo. Saat ini wilayah budaya Minangkabau meliputi Sumatera Barat, bagian
barat Riau , pesisir barat Sumatera Utara, bagian barat Jambi ,
bagian utara Bengkulu, bagian barat daya Aceh, hingga Negeri Sembilan di
Malaysia
Budaya Minangkabau
pada mulanya bercorakkan budaya animisme dan Hindu-Budha. Kemudian sejak
kedatangan para reformis Islam dari Timur Tengah pada akhir abad
ke-18, adat dan budaya Minangkabau yang tidak sesuai dengan hukum
Islam dihapuskan. Para ulama yang dipelopori oleh Haji Piobang, Haji
Miskin, dan Haji Sumanik, mendesak Kaum Adat untuk mengubah pandangan
budaya Minang yang sebelumnya banyak berkiblat kepada budaya animisme dan
Hindu-Budha, untuk berkiblat kepada syariat Islam. Budaya menyabung ayam,
mengadu kerbau, berjudi, minum tuak, diharamkan dalam pesta-pesta adat
masyarakat Minang.
Reformasi budaya di
Minangkabau terjadi setelah PerangPadri yang berakhir pada tahun 1837. Hal
ini ditandai dengan adanya perjanjian di Bukit Marapalam antara alim ulama,
tokoh adat, dan cadiak pandai (cerdik pandai). Mereka
bersepakat untuk mendasarkan adat budaya Minang pada syariat Islam. Kesepakatan
tersebut tertuang dalam adagiumAdat basandi syarak, syarak basandi
kitabullah. Syarak mangato adat mamakai. (Adat bersendikan kepada
syariat, syariat bersendikan kepada Al-Qur'an). Sejak reformasi budaya
dipertengahan abad ke-19, pola pendidikan dan pengembangan manusia di
Minangkabau berlandaskan pada nilai-nilai Islam. Sehingga sejak itu, setiap
kampung atau jorong di Minangkabau memiliki masjid, selain surau yang ada
di tiap-tiap lingkungan keluarga. Pemuda Minangkabau yang beranjak dewasa,
diwajibkan untuk tidur di surau. Di surau, selain belajar mengaji, mereka juga
ditempa latihan fisik berupa ilmu bela diri Pencak Silat.
2. Sistem
Kepercayaan
Sebagian besar suku
bangsa minangkabau beragama islam. Masyarakat percaya dengan hantu, seperti
kuntilanak, perempuan menghirup ubun-ubun bayi dari jauh, menggasing (santet)
yaitu menghantarkan racun melalui udara. Upacara-upacara adat di minangkabau
meliputi :
1.Upacara Tabuik adalah
upacara peringatan kematian Hasan dan Husain di padang karabela.
2.Upacara kitan dan katam
berhubungan dengan lingkaran hidup manusia,
3.Upacara selamatan orang
meninggal pada hari ke-7, ke-40, ke-100 dan ke-1000.
3. Sistem Kekerabatan
Sistem kekerabatan dalam
masyarakat minangkabau adalah matrilineal (garis keturunan ibu), sehingga
system kekerabatan memerhitungkan dua generasi diatas ego laki-laki dan satu
generasi dibawahnya. Urutannya sebagai berikut :
a. Ibunya
ibu.
b. Saudara
perempuan dan laki-laki ibunya ibu.
c. Saudara
laki-laki ibu.
d. Anak
laki-laki, saudara perempuan saudara perempuan ibu ibunya ego.
e. Saudara
laki-laki dan perempuan ego.
f. Anak
laki-laki dan perempuan saudara perempuan ibu.
g. Anak
laki-laki dan perempuan saudara perempuan ego.
h. Anak
laki-laki dan perempuan anak perempuan saudara perempuan ibunya ibu.
Kesatuan keluarga kecil
seperti diatas disebut paruik, pada sebagian masyarakat ada kesatuan yang
disebut kampueng yang memeisahkan paruik dengan suku. Kepentingan keluarga
diurus oleh laki-laki yang bertindak sebagai niniek mamak.
Dalam hal jodoh masyarakat
minangkabau memilih dari luar suku, tetapi pola itu kini mulai hilang. Bahkan
akibat pengaruh dunia modern, perkawinan endogami lokal tidak lagi
dipertahankan.
4. Sistem Kesenian
Suku Minangkabau memiliki berbagai macam atraksi dan kesenian,
seperti tari-tarian yang biasa ditampilkan dalam pesta adat maupun perkawinan.
1. Tari pasambahan merupakan tarian yang dimainkan bermaksud
sebagai ucapan selamat datang ataupun ungkapan rasa hormat kepada tamu istimewa
yang baru saja sampai.
2. Tari piring merupakan bentuk tarian dengan gerak
cepat dari para penarinya sambil memegang piring pada telapak tangan
masing-masing, yang diiringi dengan lagu yang dimainkan oleh talempong dan saluang.
3. Silek atau Silat Minangkabau merupakan suatu
seni bela diri tradisional khas suku ini yang sudah berkembang sejak lama.
4. Tari Payung merupakan tari tradisi Minangkabau yang saat
ini telah banyak perubahan dan dikembangkan oleh senian-seniman tari terutama
di Sumatra Barat. Awalnya tari ini memiliki makna tentang kegembiraan muda mudi
(penciptaan) yang memperlihatkan bagaimana perhatian seorang laki-laki terhadap
kekasihnya. Payung menjadi icon bahwa keduanya menuju satu tujuan yaitu membina
rumah tangga yang baik. Keberagaman Tari Payung tidak membunuh tari payung yang
ada sebagai alat ungkap budaya Minangkabau.
5. Randai, tarian yang bercampur
dengan silek. Randai biasa diiringi dengan nyanyian atau disebut juga
dengan sijobang, dalam randai ini juga terdapat seni peran (acting) berdasarkan skenario.
5. Bahasa Minangkabau
Bahasa
Minangkabau merupakan Bahasa Austronesia. Meskipun ada perbedaan pendapat
mengenai hubungan Bahasa Minangkabau dengan Bahasa Melayu, ada yang menganggap Bahasa
yang diucapkan masyarakat bagian dari Bahasa Melayu, karena banyaknya kesamaan
terhadap kosakata dan bentuk ucapannya. Tapia da yang beranggap Bahasa ini
merupakan Bahasa mandiri. Selain itu, dalam masyarakat Minangkabau memiliki
macam Bahasa yang tergantung pada daerahnya masing-masing.
6. Sistem
Ekonomi
Orang Minangkabau sangat menonjol di bidang perniagaan, sebagai profesional dan
intelektual. Mereka merupakan pewaris terhormat dari tradisi tua Kerajaan Melayu dan Sriwijaya yang gemar berdagang dan dinamis. Hampir separuh
jumlah keseluruhan anggota masyarakat ini berada dalam perantauan. Minang
perantauan pada umumnya bermukim di kota-kota besar. Di luar wilayah Indonesia, etnis
Minang banyak terdapat di Negeri Sembilan, Malaysia dan Singapura
7. Rumah
adat
Rumah adat suku Minangkabau
disebut dengan Rumah Gadang, yang biasanya dibangun di atas
sebidang tanah milik keluarga induk dalam suku tersebut secara turun temurun.
Rumah Gadang ini dibuat berbentuk empat persegi panjang dan dibagi atas dua
bagian muka dan belakang. Umumnya berbahan kayu, dan sepintas kelihatan seperti
bentuk rumah panggung dengan atap yang khas, menonjol seperti tanduk kerbau
yang biasa disebut gonjong dan dahulunya atap ini berbahan
ijuk sebelum berganti dengan atap seng.
Namun hanya kaum perempuan dan
suaminya, beserta anak-anak yang jadi penghuni rumah gadang. Sedangkan
laki-laki kaum tersebut yang sudah beristri, menetap di rumah istrinya. Jika
laki-laki anggota kaum belum menikah, biasanya tidur di surau. Surau biasanya
dibangun tidak jauh dari komplek rumah gadang tersebut, selain berfungsi
sebagai tempat ibadah, juga berfungsi sebagai tempat tinggal lelaki dewasa
namun belum menikah.
8. Sosial Kemasyarakatan
·
Persukuan
Suku merupakan basis dari
organisasi sosial dan sekaligus tempat pertarungan kekuasaan yang fundamental.
Selanjutnya, setiap suku dalam tradisi Minang, diurut dari garis keturunan yang
sama dari pihak ibu, dan diyakini berasal dari satu keturunan nenek moyang yang
sama. Selain sebagai basis politik, suku juga merupakan basis dari unit-unit
ekonomi. Kekayaan ditentukan oleh kepemilikan tanah keluarga, harta, dan
sumber-sumber pemasukan lainnya yang semuanya itu dikenal sebagai harta pusaka.
Harta pusaka merupakan harta milik bersama dari seluruh anggota kaum-keluarga.
Harta pusaka tidak dapat diperjualbelikan dan tidak dapat menjadi milik
pribadi. Harta pusaka semacam dana jaminan bersama untuk melindungi anggota
kaum-keluarga dari kemiskinan. Jika ada anggota keluarga yang mengalami
kesulitan atau tertimpa musibah, maka harta pusaka dapat digadaikan.
Suku terbagi-bagi ke dalam
beberapa cabang keluarga yang lebih kecil atau disebut payuang (payung).
Adapun unit yang paling kecil setelah sapayuang disebut saparuik.
Sebuah paruik (perut) biasanya tinggal pada sebuah Rumag Gadang secara
bersama-sama
·
Nagari
Daerah Minangkabau terdiri atas
banyak nagari.
Nagari ini merupakan daerah otonom dengan kekuasaan tertinggi di Minangkabau.
Tidak ada kekuasaan sosial dan politik lainnya yang dapat mencampuri adat di
sebuah nagari. Nagari yang berbeda akan mungkin sekali mempunyai tipikal adatyang
berbeda. Tiap nagari dipimpin oleh sebuah dewan yang terdiri dari pemimpin suku
dari semua suku yang ada di nagari tersebut. Dewan ini disebut dengan Kerapatan Adat Nagari (KAN). Dari hasil
musyawarah dan mufakat dalam dewan inilah sebuah keputusan dan peraturan yang
mengikat untuk nagari itu dihasilkan.
Faktor utama yang menentukan
dinamika masyarakat Minangkabau adalah terdapatnya kompetisi yang konstan antar
nagari, kaum-keluarga, dan individu untuk mendapatkan status dan prestise. Oleh
karenanya setiap kepala kaum akan berlomba-lomba meningkatkan prestise
kaum-keluarganya dengan mencari kekayaan (berdagang) serta menyekolahkan
anggota kaum ke tingkat yang paling tinggi.
Dalam
pembentukan suatu nagari sejak dahulunya telah dikenal dalam istilah pepatah
yang ada pada masyarakat adat Minang itu sendiri yaitu Dari Taratak
manjadi Dusun, dari Dusun manjadi Koto, dari Koto manjadi Nagari, Nagari ba
Panghulu. Jadi dalam
sistem administrasi pemerintahan di kawasan Minang dimulai dari struktur
terendah disebut dengan Taratak, kemudian berkembang menjadi Dusun,
kemudian berkembang menjadi Koto dan kemudian berkembang
menjadi Nagari. Biasanya setiap nagari yang dibentuk minimal telah
terdiri dari 4 suku yang mendomisili kawasan tersebut.
·
Kerajaan
Dalam laporan de Stuers kepada
pemerintah Hindia-Belanda, dinyatakan bahwa di daerah pedalaman
Minangkabau, tidak pernah ada suatu kekuasaan pemerintahan terpusat dibawah
seorang raja.
Tetapi yang ada adalah nagari-nagari kecil yang mirip dengan pemerintahan
polis-polis pada masa Yunani kuno.
Namun dari beberapa prasasti yang ditemukan pada kawasan pedalaman
Minangkabau, serta dari tambo yang
ada pada masyarakat setempat, etnis Minangkabau pernah berada dalam suatu
sistem kerajaan yang kuat dengan daerah kekuasaan meliputi pulau Sumatra dan
bahkan sampai semenanjung Malaya. Beberapa kerajaaan yang ada
di wilayah Minangkabau antara lain Kerajaan Dharmasraya, Kerajaan Pagaruyung, danKerajaan Inderapura.
9. Minangkabau Perantau
Minangkabau perantauan merupakan
istilah untuk suku Minangkabau yang hidup di luar provinsiSumatera Barat, Indonesia.
Merantau merupakan proses interaksi masyarakat Minangkabau dengan dunia luar. Kegiatan
ini merupakan sebuah petualangan pengalaman dan geografis, dengan meninggalkan
kampung halaman untuk mengadu nasib di negeri orang. Keluarga yang telah lama
memiliki tradisi merantau, biasanya mempunyai saudara di hampir semua kota
utama di Indonesia dan Malaysia. Keluarga yang paling kuat dalam mengembangkan
tradisi merantau biasanya datang dari keluarga pedagang-pengrajin dan penuntut
ilmu agama. Merantau bagi orang minang adalah budaya, tapi
bukan berarti mereka lupa untuk membangun kampung halamannya sendiri.
Para perantau biasanya telah
pergi merantau sejak usia belasan tahun, baik sebagai pedagang ataupun penuntut
ilmu. Bagi sebagian besar masyarakat Minangkabau, merantau merupakan sebuah
cara yang ideal untuk mencapai kematangan dan kesuksesan. Dengan merantau tidak
hanya harta kekayaan dan ilmu pengetahuan yang didapat, namun juga prestise dan
kehormatan individu di tengah-tengah lingkungan adat.
Dari
pencarian yang diperoleh, para perantau biasanya mengirimkan sebagian hasilnya
ke kampung halaman untuk kemudian diinvestasikan dalam usaha keluarga, yakni
dengan memperluas kepemilikan sawah, memegang kendali pengolahan lahan, atau
menjemput sawah-sawah yang tergadai. Uang dari para perantau biasanya juga dipergunakan untuk
memperbaiki sarana-sarana nagari, seperti mesjid, jalan, ataupun pematang
sawah. Etos merantau orang Minangkabau sangatlah tinggi, bahkan diperkirakan
tertinggi di Indonesia.
sumber :
Komentar
Posting Komentar